JURNAL GAYA-Kabar terbaru kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM telah selesai meninjau lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hasil peninjuan Komnas HAM di kediaman Ferdy Sambo, disimpulkan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat indikasi obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah memeriksa serta mengecek seluruh bahan yang dimiliki dan mengujinya di TKP.
“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat,” ujar kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
Anam mengatakan, semua bahan yang telah diuji Komnas HAM di TKP semakin membuka fakta kejadian yang sebenarnya.
“Yang pasti kami mengecek semua bahan yang kami punya. Kan ini janji kami juga kepada teman-teman media, kepada publik, sejak awal kami tangani kasus ini, kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan. Semua bahan itu tadi kami uji di TKP tersebut. Itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” ucapnya.
Anam mengatakan, semua hasil pengujian bahan yang dimiliki dan mengujinya di TKP, mengindikasikan obstruction of justice semakin kuat.