JURNAL GAYA - Penerimaan mahasiswa baru ternyata disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, menjadi lahan baru mencari pundi-pundi uang seperti yang terjadi di Universitas Lampung (Unila).
Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meringkus pucuk pimpinannya langsung yakni Prof. Dr. Karomani, M.Si., yang diduga terlibat langsung dalam dugaan gratifikasi uang dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Selain menangkap pihak-pihak dari Unila, KPK juga menangkap dan menahan pihak dari pemberinya, sebagai salah satu bagian dari dugaan gratifikasi dengan janji meloloskan calon mahasiswa ke Unila.
Miris sekali dilakukan seorang pucuk pimpinan di sebuah kampus yang mencetak calon-calon pemimpin masa depan.
KPK bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan praktek main belakang di jalur mandiri Unila yang melibatkan langsung pucuk pimpinan universitas di Provinsi Lampung tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 21 Agustus 2022, Saksikan One Championship Warrior
Seperti dilansir dari PMJ News, Minggu, 21 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) menjadi tersangka, pada hari ini.
Selain menangkap dan menahan Karomani, KPK juga menahan beberapa orang yang merupakan bagian dari Unila dan satu orang dari pihak swasta sebagai pemberi uang.
Ketiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK adalah Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.