JURNAL GAYA-Terkait kasus Ferdy Sambo, Polri akan menggelar rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam waktu dekat.
Proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tak hanya menghadirkan pelaku utamanya, Ferdy Sambo.
Polisi juga memastikan, rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J juga akan menghadirkan seluruh tersangka yang terlibat, termasuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Menyikapi rencana tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan memberikan perlindungan dan pengawalan kepada Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.
“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami,” ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian saat dihubungi, Sabtu 27 Agustus 2022 dikutip melalui PMJ News.
Justice Collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Menurut Kemenkumham, Justice Collaborator bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.
Pelaku harus mengakui tindakannya dan mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.