Ditambahkannya, LPSK akan berkomunikasi dengan penyidik untuk berkoordinasi mengenai hal teknis terkait status Bharada E
“Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik,” katanya.
Sesuai prosedur, Bharada E akan menjadi justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J dengan jaminan dari LPSK.
Diberitakan, Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, berkeinginan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Bahkan Bharada E juga mengajukan perlindungan ke LPSK.
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengemukakan, justice collaborator ditempuh untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.