JURNAL GAYA-Polri tetapkan tujuh tersangka baru yang dinilai Obstruction of Justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
Diduga Obstruction of Justice dalam kasus Ferdy Sambo, kini tujuh anggota Polri tersebut berstatus tersangka dan harus menjalani konsekuensi hukum.
Selain penetapan tujuh tersangka baru dengan dugaan pelanggaran dan Obstruction of Justice, Polri juga mengumumkan 28 anggota polisi yang harus menjalani sidang etik dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 2 September 2022: TERPAKSA Dita Pulang ke Rumah Saka dan Playing Victim
"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi Prasetyo
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," ucap Dedi Prasetyo.
Daftar tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice: