BERANTAS Judi online, PPATK Bekukan Sekitar 500 Rekening yang Terkait Transaksi Haram

- 13 September 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi judi online/pixabay
Ilustrasi judi online/pixabay /

JURNAL GAYA - Judi online mulai diburu aparat penegak hukum dan pemberantas kejahatan berbasis IT (informasi dan teknologi).

Selain diberantas oleh aparat penegak hukum seperti Polri, juga melibatkan lembaga pelacak transaksi keuangan yakni PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), untuk menelusuri larinya uang di hutan belantara data elektronik.

Saat ini PPATK berhasil membekukan sekitar kurang lebih 500 rekening yang mengalir ke berbagai pihak dan terkait kasus judi online yang sedang diselidiki.    

Seperti dirilis dari PMJ News, Selasa, 13 September 2022, menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ratusan rekening yang dibekukan hasil analisis PPATK itu kini sudah dilaporkan ke Polri. 

"Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kami sampaikan ke Polri. Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening," ungkap Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: INFO JADWAL SHOLAT Kota Bandung dan Sekitarnya Beserta Doa Setelah Adzan, Selasa, 13 September 2022

Tenyata pemilik rekening juga beragam, mulai dari oknum kepolisian, mahasiswa, PNS, sampai ibu rumah tangga.

"Ada semua oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS," ucapnya.

Sepanjang tahun 2022 ini, PPATK telah membekukan 312 rekening terkait transaksi judi online dengan total jumlah rekening tersebut berniai Rp 836 Miliar.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x