"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," terangnya.
Ivan juga menyampaikan, sejauh ini PPATK telah menerima laporan dan dianalisis sebanyak 121 juta transaksi terkait judi online.
"Itu jumlahnya total itu Rp155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali," pungkas Ivan dalam kesempatan yang sama.
Kerja sama antara PPATK dan Polri memudahkan pihak penyidik untuk menelusuri aliran dana yang tidak jelas dan bermuara pada transaksi ilegal seperti judi online yang sedang marak di masyakarat.
Judi online ini menjadi penyakit masyaratakat yang harus dibasmi karena merugikan kehidupan masyarakat bahkan bisa merusak rumah tangga dan pekerjaan.***