Pihak kepolisian bergerak cepat dengan segera mengejar dan menangkap pelakunya hanya selang 30 menit setelah insiden pembacokan.
"Iya benar (peristiwa pembacokan). Pelaku berhasil ditangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Yayan Heri saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 September 2022.
Kronologisnya dituturkan Yayan kepada media, bermula saat pelaku memesan taksi online dari kawasan Cinere, Depok menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaku nampaknya panik saat taksi sampai di daerah di Tanjung Priok, dia tidak memiliki uang untuk membayarnya. Pelaku pura-pura mengubah tujuannya ke kawasan Plumpang, Jakarta Utara. Setibanya di tujuan, pelaku membacok korban.
“Sesampainya di halte Plumpang dekat gardu PLN, saat korban berhenti pelaku langsung membacok korban dari arah belakang,” paparnya.
Setelah membacok korban, pelaku kemudian melarikan diri. Namun pelaku dapat langsung diamankan oleh anggota polisi yang sedang patroli.
“Disaat itu ada anggota yang sedang patroli dan berhasil ditangkap,” jelasnya.
Pertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menetapkan pelaku WR sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Saat ini korban sopir taksi online sedang dirawat di Rumah Sakit Mulyasari.***