Jadikan Budak Seks ABG 17 Tahun, Polisi Bekuk EMT dan RR hingga Terancam Pasal Berlapis

- 21 September 2022, 22:18 WIB
Jadikan Budak Seks ABG 17 Tahun, Polisi Bekuk EMT dan RR hingga Terancam Pasal Berlapis
Jadikan Budak Seks ABG 17 Tahun, Polisi Bekuk EMT dan RR hingga Terancam Pasal Berlapis /PMJ News/

JURNAL GAYA-Polda Metro Jaya menciduk dua tersangka kasus ekploitasi seksual dan penyekapan seorang ABG berinisial NAT (17).

NAT yang masih remaja, menjadi korban eksploitasi seksual dari dua orang tersangka berinisial EMT (44) dan temannya RR (19).

Tersangka akhirnya dibekuk polisi setelah aksi eksploitasi seksualnya dibongkar pihak berwajib. Dalam kasus ini, EMT berperan sebagai muncikari, sedangkan RR ditugasi menawarkan korban menggunakan aplikasi MiChat.

“Kasus Ini berawal dari adanya laporan yang kita terima. Polda Metro menerima laporan pada tanggal 14 Juni Tahun 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Jurnal Gaya melalui PMJ News, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti, 21 September 2022: Demi Dita, Dion Tega Lakukan Aksi Tidak Terpuji Ini

Kedua tersangka tersebut kemudian ditangkap polisi. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut yakni tangkapan layar percakapan di WhatsApp, bukti transfer sewa kamar.

Ada juga hasil visum korban, dua tanda pengenal milik para tersangka serta beberapa unit HP.

“Pertama adalah seorang wanita inisialnya EMT, umur 44 tahun, perannya muncikari. Kemudian yang kedua, laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun, perannya mencarikan tamu menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty,” katanya.

“Serta satu buku catatan hutang yang dipegang oleh muncikari,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 76 1 juncto Pasal 88 UU Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Ultimate Tennis Championship Jadi Wujud Ekspresi Anak Muda Pecinta Tenis

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x