Lanjut menurut Ahmad Lutfi, hasil pengembangan penyelidikan sementara patutu diduga paket tersebut benar datangnya dari Indramayu yang dipesan tanggal 22 April 2021.
Pemesannya ternyata sebuah perusahaan bernama CV Mandiri Sujono Indramayu.
“Pemesannya CV Mandiri Sujono Indramayu sudah diamankan di Polres Indramayu. Penerimanya adalah saudara A di wilayah Klaten sudah kita amankan di Polresta Solo,” tutur Irjen Ahmad Luthfi.
Sementara itu, mengenai keterangan anggota polisi bernama Bripka Dirgantara Pradipta yang pernah merazia penggunaan bahan peledak ini, Ahmad Lutfi membenarkannyha.
“Benar anggota kita yang menjadi korban pernah melakukan razia satu tahun lalu terkait pesanan online bubuk hitam diduga petasan. Yang di CV disebutkan sebagai bahan untuk mengusir tikus di wilayah Klaten,” tandasnya.
Polisi terus mnegejar motif menyimpan bahan p[eledak di pekarangan kosong yang akhirnya melukai salah satu anggota di Sukoharjo Jawa Tengah.***