Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," ungkap Ali, Selasa, 27 September 2022.
"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," lanjut Ali menjelaskan.
Dalam kasus dugaan gratifikasi mafia suap perkara di Mahkamah Agung, KPK mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp.2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.
Uang haram tersebut diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) yang baru saja diambilnya dari tim pengacara para penggugat yang sedang berperkara di Mahkamah Agung.
Saat ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati sudah ditahan oleh KPK, hari Jumat, 23 September 2022, setelah dirinya datang sendiri ke kantor KPK untuk memenuhi pemanggilan sebagai tersangka.***