JURNAL GAYA-Sidang pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo akan segera digelar dalam waktu dekat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, semua berkas perkara Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dinyatakan lengkap.
Rencananya, Ferdy Sambo akan menjalani sidang dengan dua perkara, yakni pembunuhan Brigadir J dan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Namun untuk efisiensi waktu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggabungkan dua berkas perkara tersangka Ferdy Sambo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, digabungkannya dua perkara sekaligus, bertujuan untuk lebih efektif dalam persidangan nanti.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif,” ujar Fadil dikutip melaluo PMJ News, Kamis 29 September 2022.
Fadil menegaskan, penggabungan dua perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.
“Jadi dua tindak pidana digabung, pakai ‘dan’, berarti dua tindak pidana,” jelasnya.