Senin Depan Berkas Dilimpahkan
Sementara itu, Seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti pada hari Senin 3 Oktober 2022.
"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, Polri akan melimpahkan berkas seluruh tersangka kasus pembunuhan dan obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara.
“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,”ucapnya.
“Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” pungkasnya.***