JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, 7 Oktober 2022 di CGV Hartono Mall Yogyakarta
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Jumat, 7 Oktober 2022, bertempat di Desa Kepuh.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB - selesai.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling: