1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi Ktp.
2. Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.
Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas / operator Sim Mobile Drive Thru.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.
Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.
5. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.
Baca Juga: Robohnya Tembok di MTsN 19 Pondok Labu Jakarta Selatan yang Telan Korban, Tengah Diselidiki Polri
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***