JURNAL GAYA - Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menelan 134 orang korban meninggal dunia, menjadi tragedi memilukan dalam sejarah sepakbola Indonesia.
Polri melakukan langkah penyelidikan kepada para tersangka yang diduga dianggap bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Hasil investigasi Mabes Polri telah menetapkan keenam tersangka yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Sementara dari unsur Polri yang diduga bertanggung jawab ditahan pula Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Penahanan keenam tersangka tersebut dilakukan setelah para penyidik memeriksa para tersangka.
Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Seperti dikutip dari PMJ News, Selasa, 25 Oktober 2022, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo penahanan para tersangka tersebut dilakukan pada hari ini.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," jelas Dedi kepada media di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.