JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: BADAI! The Queen's Umbrella Ciptakan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Rajai Rating Drama Pekan ini
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon pada Senin, 7 November 2022, bertempat di Jalan Tuparev Depan Alfamart Cirebon.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: