- Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.
- SIM Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.
Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Mobile Drive Thru.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses kembali di Satpas Polresta Cirebon.
Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.
- Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, 1 Desember 2022 di Jogja City XXI Yogyakarta
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***