Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya Hari ini, Kamis, 1 Desember 2022

- 1 Desember 2022, 13:36 WIB
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, 1 Desember 2022
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, 1 Desember 2022 /Deasy JG/Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 1 Desember 2022: Dita-Dion Curigai Soraya yang Transfer Rp100 M ke Yuna, Bisnis Apa?

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Kamis, 1 Desember 2022, bertempat di Pos Polisi Dukupuntang.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB-selesai.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

  1. Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis, 1 Desember 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

  1. SIM Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Mobile Drive Thru.

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.

  1. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, 1 Desember 2022 di Jogja City XXI Yogyakarta

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x