JURNAL GAYA - Korlantas Polri telah prediksi tanggal puncak kepadatan arus lalu lintas libur natal dan tahun baru! Jangan mudik di tanggal berikut, ya.
Siap-siap mudik? Hindari tanggal puncak kepadatan arus lalu lintas libur natal dan tahun baru yang diprediksi Korlantas Polri berikut ini!
Mudik dengan selamat tanpa bermacet ria! Cek tanggal puncak kepadatan arus lalu lintas libur natal dan tahun baru dari Korlantas Polri, yuk.
Seperti dilansir oleh Antara News, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memprediksi puncak kepadatan arus lalu lintas libur Natal 2022 pada 23-26 Desember serta libur Tahun Baru 2023 pada 30 Desember 2022-2 Januari 2023, demikian penjelasan Kepala Subdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin.
"Kami sudah memprediksi kemungkinan kepadatan itu mulai tanggal 23 (Desember), katakanlah mudik balik, yaitu 26 (Desember) sudah balik, itu akan terjadi kepadatan," katanya.
Aries Syahbudin menyatakan bahwa kepadatan tahap dua diprediksi mulai 30 Desember 2022 ampai 2 Januari 2023. Menurutnya, terdapat dua puncak kepadatan karena libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 merupakan dua segmen yang berbeda.
"Tidak ada libur panjang," imbuhnya.
Pihak Kepolisian pun menghimbau agar masyarakat yang ingin menghindari kemacetan bisa melakukan perjalanan di tanggal selain yang telah disebutkan.
Kalaupun harus di tanggal tersebut, baiknya agar mempersiapkan semua hal yang diperlukan dalam perjalanan dengan lebih baik.
"Contohnya, banyak permasalahan itu terjadi kepadatan karena hal-hal sepele, seperti BBM (bahan bakar minyak) habis, kendaraan rusak, atau kartu tol yang tidak terisi dengan cukup; itu menjadi masalah," paparnya.
Baca Juga: Mau Rayakan Natal di Tempat Ikonik? Yuk, Nikmati Santap Istimewanya di The Gaia Hotel Bandung
Lebih lanjut, Aries menyebutkan bahwa penerapan lawan arus atau contraflow juga akan diberlakukan berdasarkan data perhitungan kendaraan Jasa Marga, dan bukan dadakan karena jalanan macet.
Apabila kepadatan melebihi 5.000 unit kendaraan, maka polisi akan memberlakukan lawan arus. Kemudian, ketika kepadatan lebih dari 6.000 kendaraan, maka kepolisian akan melaksanakan satu arah atau one way.
"Itu perbaikan dari hasil evaluasi kekurangan yang terjadi pada saat Lebaran kemarin," tutupnya.***