Plastik berkuping (kresek hitam, putih dan berwarna lainnya)
Kemasan refill (minyak, deterjen cair, dan lain-lain)
Kemasan mie instan (chiki, kopi dan sebagainya)
Duplex
Botol kaca
Dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: VIRAL! Video Seekor Buaya Bawa Jasad Balita yang Tenggelam kepada Keluarganya
Kegiatan ini dilakukan karena banyak warga yang mencampur dan tidak memisahkannya pada saat pengumpulan.
Sesudah mengelompokkan berdasarkan jenis, sampah-sampah ini akan ditimbang kembali. Kemudian dicatat ulang. Setelahnya, sampah non organik ini akan diberikan kepada bank sampah tingkat desa dan nantinya akan dijual ke pengepul di bank sampah pusat.
Wanto mengimbau dan berharap agar warganya lebih peduli lagi dengan sampah-sampah disekitar lingkungan tempat tinggal. Khususnya non organik yang tidak bisa diurai hingga ratusan tahun dan tertanam di bumi.
Program bank sampah ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 tahun 2021 dalam pasal 1 ayat 6 yang berbunyi:
Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.***