Dorong Geliat UMKM, bank bjb Turut Salurkan Dana KUR! Simak Tata Cara dan Persyaratannya

- 16 Februari 2023, 13:32 WIB
Dorong Geliat UMKM, bank bjb Turut Salurkan Dana KUR! Simak Tata Cara dan Persyaratannya
Dorong Geliat UMKM, bank bjb Turut Salurkan Dana KUR! Simak Tata Cara dan Persyaratannya /

JURNAL GAYA-Sebagai mitra pemerintah dan UMKM, bank bjb senantiasa turut membantu dan mendorong kemajuan UMKM, salah satunya dengan menyalurkan KUR alias Kredit Usaha Rakyat.

Secara umum Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program dari pemerintah guna membantu para pelaku usaha di Indonesia, terutama skala UMKM. Langsung intip yuk tata cara dan persyaratannya!

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan, bank bjb merancang KUR sebagai fasilitas khusus bagi pelaku usaha perorangan atau badan usaha pada skala UMKM.

“Layanan bjb KUR ini dapat dinikmati oleh beberapa sektor ekonomi produktif dengan jenis usaha produksi, perdagangan, maupun jasa. Dengan ketentuan yakni telah berjalan minimal 6 bulan,” paparnya.

Baca Juga: Park Min Young Diselidiki Kejaksaan Seoul Terkait Penggelapan Dana, Berikut Pernyataan HOOK Entertainment

Bank bjb menyalurkan bjb KUR dengan tiga tujuan kredit, yaitu untuk modal kerja, investasi, dan KUR penempatan TKI. Dengan jangka waktu pinjaman selama maksimal 36 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk investasi.

Sedangkan bagi debitur perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi, dikenakan jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan untuk modal kerja. Untuk investasi dikenakan jangka waktu maksimum 84 bulan.

Untuk bjb Kredit Modal Kerja (KMK) dengan pola angsuran dalam KUR MIKRO dan Super Mikro jangka waktu pinjamannya paling lama 36 bulan, dan KUR Kecil paling lama 48 bulan. Kemudian dengan Pola Siklus Tanam paling lama 1 tahun.

Sementara untuk bjb Kredit Investasi (KI) dengan KUR Mikro dan KUR Kecil paling lama 60 bulan. Sementara bagi debitur KUR Penempatan TKI, jangka waktunya maksimal dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu 3 tahun.

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x