TOK! MUI Tetapkan Kehalalan Produk Mixue Ice Cream and Tea, Begini Alasan Lengkapnya

- 17 Februari 2023, 10:44 WIB
Akhirnya MUI telah halalkan semua produk Mixue berdasarkan hasil audit kehalalan produk
Akhirnya MUI telah halalkan semua produk Mixue berdasarkan hasil audit kehalalan produk /Deasy JG /Instagram @mixuecepu

 

JURNAL GAYA - Setelah sempat menjadi perbincangan publik tentang status kehalalan Mixue, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara.

Majelis Ulama Indonesia akhirnya secara sah telah menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream and Tea.

Ketetapan Halal tersebut diterbitkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Film Religi Terbaik di Momen Spesial Isra Miraj: Hati-hati No 3 Bikin Baper!

MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Dikutip Jurnal Gaya dari laman mui.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal.

Hal tersebut dikarenakan bahan yang digunakan oleh Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya kepada MUIDigital, Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut KH Asrorun, Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream and Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

Baca Juga: Simak Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 17 Februari 2023

Audit produk halal yang dilakukan MUI, meliputi semua outlet dan seluruh menu yang ada di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream and Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream and Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.

Ketetapan Halal ini menjadi domain atau wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Langkah awal untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terlebih dahulu.

Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini, 17 Februari 2023, Saksikan Bioskop Trans TV: John Wick 3, The Midnight Man

Hal tersebut dikarenakan pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.

Setelah Ketetapan Halal dikantongi oleh Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah