BHARADA E Masih Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi Setahun karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J

- 23 Februari 2023, 05:41 WIB
Bharada E dan pengacaranya, Ronny Talapessy.
Bharada E dan pengacaranya, Ronny Talapessy. /Dok. Instagram/@ronnytalapesssy/

JURNAL GAYA - Institusi POLRI (Polisi Republik Indonesia) menghargai jasa Bharada E sebagai Justice Collaborator (pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama sebagai saksi), sehingga tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Putusan ini mengemuka pada putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan pada Rabu, 22 Februari 2023 di Jakarta. 

Komisi Kode Etik Polri memandang perbuatan Bharada E karena terpaksa mematuhi perintah atasannya Ferdy Sambo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada Bharada J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meskipun begitu, KKEP tetap menjatuhkan sanksi berupa demosi selama setahun kepada Bharada E dan ditugaskan kembali di Yanma Mabes Polri (pelayanan masyarakat).

Baca Juga: Sinopsis The Little Hours, Film Tahun 2017 yang Tayang Kembali di Netflix     

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 kepada media seperti dikutip dari PMJ News.

Sidang KKEP Bharada E berlangsung cukup lama yakni lebih dari 7 jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal Film dan Sepak Bola 22 Februari 2023, Tayang di Stasiun TV Indonesia: Ada RB Leipzig vs Manchester City

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x