BHARADA E Masih Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi Setahun karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J

- 23 Februari 2023, 05:41 WIB
Bharada E dan pengacaranya, Ronny Talapessy.
Bharada E dan pengacaranya, Ronny Talapessy. /Dok. Instagram/@ronnytalapesssy/

Anggota Majelis Kode Etik Sidang terdiri atas 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Sementara itu, pasal yang disangkakan dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan KKEP tersebut, Bharada E tidak melakukan banding dan akan tetap menjadi anggota Polri meskipun mendapatkan sanksi demosi setahun.***

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah