Catat! Ini Tujuh Macam yang Membuat Makruh Puasa Ramadhan, Nomor Terakhir Sering Orang Lakukan

- 24 Maret 2023, 11:16 WIB
Catat! Ini Tujuh Macam yang Membuat Makruh Puasa Ramadhan, Nomor Terakhir Sering Orang Lakukan
Catat! Ini Tujuh Macam yang Membuat Makruh Puasa Ramadhan, Nomor Terakhir Sering Orang Lakukan /JG/Rizka/Pixabay/mohammed_hassan

Syekh Al Kaff mengatakan;

ذوق الطعام بدون حاجة مع عدم  وصول شىيئ الى الجوف

Artinya: mencicipi makanan tanpa hajat dan tak sampai masuk makanan ke kekerongkongan dalam, maka makruh hukumnya. Tetapi ketika ada hajat, maka tak makruh.

Ketiga, bersiwak ketika matahari telah condong (lewat tengah hari). Pasalnya bersiwak akan menghilangkan bau mulut.

Keempat, mandi dengan berendam. Ketentuan hukum ini, berlaku juga bagi mandi wajib—hukumnya tetap makruh. Dasar hukum makruh tersebut, dikawatirkan akan masuk air ke dalam mulut dan ini akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Sering Jerawatan? Kenali 5 Letak Jerawat dan Penyebabnya Sebelum Bertambah Parah!

Kelima, berbekam. Pada siang hari bulan Ramadhan, berbekam hukumnya adalah makruh.

Keenam, berkumur-kumur setelah puasa.  Pengertian berkumur-kumur di sini sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab Shofwatu Zubad , karya ulam besar, Ibn Ruslan adalah mengeluarkan air dari mulut.

Perbuatan ini, kata Ibn Rusla akan membuat keberkahan puasa Ramadhan hilang.

Ibn Ruslan berkata;

Halaman:

Editor: Dini Budiman

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x