JURNAL GAYA - Mendengarkan khutbah Idul Fitri adalah salah satu hal yang disunahkan bagi muslim yang melaksanakan sholat ied.
Akan tetapi pada faktanya, ada sebagian muslim yang ikut melaksanakan sholat ied, tapi langsung pulang sebelum khutbah Idul Fitri dimulai.
Lalu, muncul pertanyaan bagaimana hukumnya seorang muslim yang ikut sholat Ied, tapi tidak mengikuti khutbah Idul Fitri?
Baca Juga: Hukum Makan Ketupat di Hari Lebaran, Tradisi atau Bagian dari Syariat? Simak Penjelasan Berikut
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, menurut Abdur Rahim bin Zain Al Iraqi dalam kitab At Tharhu at Tasrib fi Syarhi at Taqrib, hukum mendengar khutbah Idul Fitri adalah sunah.
Khutbah Idul Fitri berbeda dengan khutbah Jumat yang merupakan amalan wajib, maka mendengar khutbah Jumat menjadi wajib.
Maka ketika khutbah Idul Fitri berlangsung, tak menjadi hal yang wajib untuk mendengarkannya.
Bahkan jika di tengah khutbah ada jamaah yang bercakap-cakap, maka hukumnya m jadi tidak haram.
Berikut ini adalah pendapat Abdur Rahim bin Zain Al Iraqi dalam kitab At Tharhu at Tasrib fi Syarhi at Taqrib;