Polisi Ringkus Penabuh Drum dan Disc Jockey Berinisial JH

- 3 September 2020, 12:11 WIB
Ilustrasi penangkapan terlapor kasus kejahatan.
Ilustrasi penangkapan terlapor kasus kejahatan. /AFP

 

JURNALGAYA - Anggota Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang grup band terkait kasus penyalah gunaan narkoba, yakni jenis sabu.

Dalam penangkapan kali ini, personel band yang diringkus polisi itu berinisial JH dan merupakan seorang penabuh drum dan disc jockey (DJ).

"Sementara ada narkoba berupa sabu (barang bukti yang disita)," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Kurniawan kepada wartawan Kamis, 3 September 2020.

Baca Juga: Dari 52 Sebanyak 29 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Mengenai berat narkoba yang disita, Kurniawan tak merincinya. Sebab sampai saat ini pihaknya masih memeriksa JH di kantor kepolisian.

Mengenai lokasi penangkapan, Kurniawan mengatakan JH ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Utara bersama dengan seorang temannya.

"Ini masih dalam penyelidikan, ya," kata dia.

Sebelumnya, polisi juga menciduk personel grup musik J-Rocks yang bernama Anton Rudi Kelces di kawasan Jakarta Utara pada pertengahan Agustus 2020. Dari penangkapan Anton, polisi menyita 1 kilogram ganja.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah