Dari 52 Sebanyak 29 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

- 3 September 2020, 11:22 WIB
Petugas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, membersihkan sisa kotoran di dalam ruang pelayanan masyarakat usai perusakan yang terjadi Sabtu (29/8/2020).*
Petugas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, membersihkan sisa kotoran di dalam ruang pelayanan masyarakat usai perusakan yang terjadi Sabtu (29/8/2020).* /ANTARA/Andi Firdaus/

 

JURNALGAYA - Sedikitnya 29 personil TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Puspom TNI AD yang dimulai pada 29 Agustus hingga 2 September 2020.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Selain itu, Dodik menyatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 51 prajurit TNI AD yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut. Mereka diketahui berasal dari 19 kesatuan.

Ia menyatakan Puspom TNI AD juga sudah melakukan pendalaman terhadap 21 personel yang diduga terkait dengan insiden tersebut.

Baca Juga: Kesulitan Uang, Meghan Markle Libatkan Pangeran Harry Untuk Main Film dan Serial

"Lalu 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.

Polsek Ciracas diserang oleh sekitar 100 orang tak dikenal pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari lalu. Sebagian di antaranya adalah prajurit TNI AD.

Penyerangan itu diketahui bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Muharman Ilham (MI) mengaku dikeroyok.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x