Terancam Dipecat, Prajurit TNI AD Perusak Polsek Ciracas Harus Patungan Bayar Kerugian

- 30 Agustus 2020, 17:40 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020. /ANTARA/Syaiful Hakim/

JURNALGAYA - Prajurit TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas terancam dipecat dan harus membayar ganti rugi akibat kerusakan yang ditimbulkannya.

Hal itu diucapkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan di Mabes TNI AD, Minggu 30 Agustus 2020.

“Lebih baik kita kehilangan prajurit yang terlibat, 31 atau berapapun, daripada Angkatan Darat dibuat malu, tidak sesuai sumpah prajurit,” ujar Andika.

Baca Juga: Hasil Penelitian: Kerap Tak Terlacak, Virus Corona Bisa Mengendap Lebih Lama di Tubuh Anak-anak

Andika menyatakan TNI AD tak akan menolelir setiap prajurit yang bersalah. Selain dipecat dan dipaksa mengganti rugi, mereka dipastikan ditahan sesuai dengan hukum militer yang ada.

Dengan penegakan hukum yang tegas ini, Andika mengharapkan semua prajurit AD bisa mematuhinya. “Jangan macam-macam di negeri ini, ini negara hukum,” tegasnya.

Andika juga memastikan Pangdam Jaya akan merampungkan segala inventaris kerugian hingga nilainya. Dari situ hasil kerugian akan dibagikan kepada seluruh prajurit yang terlibat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 2.858, Waspadai Penularan Virus di Tempat Makan

“Pangdam sudah saya tugaskan untuk menghimpun semuanya. Dari itu, nanti mereka akan dibebankan yang terlibat,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x