Penyerangan Mapolsek Ciracas, TNI AD Periksa 31 Prajurit, yang Terbukti Bakal Dipecat

- 30 Agustus 2020, 18:13 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020. /ANTARA/Syaiful Hakim/

JURNALGAYA - Hingga kini Pusat Polisi Militer TNI AD dan POM Kodam Jaya sudah mengantongi 31 nama prajurit yang diduga terkait dengan penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 29 Agustus 2020.

Dari 31 nama tersebut, 12 orang prajurit telah diperiksa. Sedangkan sisanya, 19 personel, dalam proses pemanggilan.

"Kami menangani kasus ini sejak detik-detik pertama," kata Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa seperti dikutip dari Antara, Minggu 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Terancam Dipecat, Prajurit TNI AD Perusak Polsek Ciracas Harus Patungan Bayar Kerugian

Andika mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan. Termasuk pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," ungkap dia.

Tak hanya dipecat, para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Andika menjelaskan, saat pemeriksaan semua kebutuhan administrasi akan dipenuhi sehingga mereka tidak akan bisa berkomunikasi dengan orang di luar.

Berdasarkan penelusuran, begitu banyak yang ada saat malam kejadian. Karena itu bisa jadi lebih dari 31 orang yang akan diperiksa.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x