Kemendag Ungkap Alasan Sebenarnya Memperketat Impor Sepeda Masuk ke Indonesia

- 3 September 2020, 21:31 WIB
Brompton S3L.*/BROMPTON
Brompton S3L.*/BROMPTON /


JURNALGAYA - Pemerintah memperketat alur impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

Dengan aturan tersebut, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut.

Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).

Baca Juga: Ada Penolakan, Deklarasi KAMI di Kota Bandung Tetap Digelar, Hanya Pindah Tempat

Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi mengungkapkan alasan sebenarnya dari kebijakan tersebut. Pihaknya mengaku sengaja mengendalikan impor agar barang-barang yang diatur tidak membanjiri pasar dalam negeri.

"Dilihat dari background-nya dulu ya kita ingin fokus me-monitoring terhadap lonjakan impor tiga produk tersebut," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Didi mengungkapkan bahwa ada keluhan juga dari produsen sepeda dalam negeri terkait banjirnya produk impor. Karenanya, Kemendag tak ingin telat bergerak.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Jadi Satu Tarif Rp 10.000

"Kalau kita telat mengambil sikap kan, ibarat pasien kalau telat tindakan kan bisa lewat. Nah itu karena memang lonjakan impornya cukup signifikan ya kita harus segera action untuk monitor," tandasnya.

Di sisi lain, ada pula importir yang mengeluhkan penerapan kebijakan baru. Pasalnya, sosialisasi dinilai kurang cukup dengan terbitnya aturan secara mendadak.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x