Menkeu Sri Mulyani Umumkan Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Jadi Satu Tarif Rp 10.000

- 3 September 2020, 19:11 WIB
materai
materai /

JURNALGAYA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea materai yang saat ini bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar akan digabungkan menjadi satu tarif yakni sebesar Rp10 ribu per lembar. Tarif baru tersebut bakal dimulai terhitung 1 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai yang baru saja selesai dibahas dengan Panitia Kerja (Panja) DPR. Rencananya, ruu tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan diundangkan oleh pemerintah.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," ujar Sri Mulyani Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Indonesia, India,dan Australia Disebut Bakal Bangun Koalisi untuk Melawan China

Seiring dengan kebijakan tarif baru tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan materai untuk mengesahkan persetujuan.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," katanya.

Kedua, penggunaan bea materai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Cetak Rekor Lagi: Kasus Positif Mencapai 3.622 Orang, Pemerintah Akui Gagal Kendalikan

"Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kami berharap dengan adanya uu ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x