UMKM yang Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta Masih Bisa Mendaftar, Ini Caranya

- 7 September 2020, 16:02 WIB
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. /Youtube Sekretariat Presiden

JURNALGAYA - Bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang belum mendapatkan bantuan presiden (Banpres) produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta, masih bisa mendaftar.

Sebab dari 12 juta pelaku UMKM yang ditargetkan baru sebagiannya yang sudah mendapatkan bantuan.

"Hingga (akhir) Agustus sudah 50 persen yang sudah tersalurkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam rilisnya.

Baca Juga: Data Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Disetorkan Pekan Ini

Pada tahap pertama beberapa waktu lalu, pihaknya menyasar 9,1 juta pelaku UMKM yang pencairannya akan selesai September 2020.

Dana hibah tersebut akan diserahkan kepada 12 juta pelaku UMKM untuk membantu mereka terus tumbuh dan bertahan di masa sulit akibat pandemi Covid-19.

Namun tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan BLT Rp2,4 juta. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable).

Kemudian pelaku merupakan WNI, memiliki NIK, usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Lalu bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kementerian KUKM juga merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM terdampak Covid-19. Pelaku UMKM diminta mengisinya dengan kondisi usahanya yang lebih spesifik.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x