Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, Anda yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama.
Pelatihan tersebut harus anda pilih dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.
Bila Anda Prakerja belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Anda dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq. (Novandryo Witar/jurnal presisi)
Artikel ini sudah tayang di Jurnal Presisi dengan judul: Kartu Prakerja Gelombang 8 Akan Dibuka, Cek Jadwal dan Persiapkan Syaratnya