Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Rp 600 Ribu Dimulai Pekan Ini, Cek Tanggalnya

- 9 September 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay/EmAji

JURNALGAYA - Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap III dimulai pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan ulang data rekening yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Sebelumnya, Selasa 8 September 2020, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Siapkan Persyaratannya Agar Lolos

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list," ujar Ida seperti dikutip Antara, Rabu 9 September 2020.

"Jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," tutur dia.

Ida memastikan, setelah Kemnaker selesai melakukan check list dan menyerahkan data rekening 3,5 juta calon penerima ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maka dana akan langsung diserahkan ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang bertindak sebagai penyalur.

Bank-bank Himbara itu kemudian akan menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau Rp2,4 juta ke rekening pribadi penerima baik yang berada di bank swasta atau milik pemerintah.

Baca Juga: UMKM yang Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta Masih Bisa Mendaftar, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x