Investasi Emas Tak Tunai, Antara Boleh dan Tidak Secara Syariat Islam

- 10 September 2020, 06:32 WIB
Ilustrasi emas.
Ilustrasi emas. /ANTARA

JURNALGAYA - Sejak zaman dahulu emas digunakan sebagai lambang keagungan dan kejayaan sekaligus kemakmuran. Emas dijadikan ornamen dan hiasan tahta pada bangunan sejak zaman dahulu.

Selain itu, emas juga digunakan sebagai alat tukar jika ingin membeli barang. Hal ini pun berlangsung pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Dalam Islam, emas telah disebutkan dalam beberapa ayat Al-Quran seperti sebagai berikut:

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.“ (QS Al Imran : 91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS At Taubah : 34)

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Al Imran : 14)

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Akan tiba suatu zaman di mana tiada apa yang bernilai dan boleh digunakan oleh umat manusia melainkan dinar dan dirham.” (hadist dari Musnad Imam Ahmad Bin Hanbal)

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaru Bulan September 2020

Saat ini emas menjadi salah satu investasi yang disukai masyarakat indonesia. Terkaithal itu MUI melalui Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa no. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah