Jadi Brand Kota Tertua Di Indonesia, Palembang Perkuat Perda Cagar Budaya

- 10 September 2020, 20:50 WIB
Gedung Jacobson Van De Berg, salah satu gedung tua di Kota Palembang
Gedung Jacobson Van De Berg, salah satu gedung tua di Kota Palembang /Jurnalgaya/denny suryadharma/

JURNALGAYA. Untuk menjaga peninggalan bersejarah di Kota Palembang yang sudah berusia ratusan tahun, saat ini Pemerintah Kota Palembang tengah menggodok peraturan daerah (perda) dan pembentukan tim ahli cagar budaya.

Upaya yang tengah dilakukan itu pun, sebagai langkah awal memperkuat identitas Palembang sebagai predikat kota tertua di Indonesia.

Baca Juga: Relawan Uji Klinis yang Sudah Divaksin Corona, Positif Covid-19 Sepulang dari Luar Kota

"Belum kuatnya payung hukum yang ada, membuat branding Palembang sebagai kota Tertua dengan usia 1337 tahun belum komperhensif dalam pemelihataan peninggalan sejarah" Ujar
Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Rudi Indawan, Kamis, 10 september 2020.

Baca Juga: Mahasiswa Baru ITB yang Berasal Dari Luar Jawa Hanya 18 Persen

Realisasi payung hukum tersebut, ujarnya, adalah dengan pembentukan TACB tingkat kota. Tujuanya adalah untuk mempercepat penetapan suatu objek peninggalan sejarah menjadi cagar budaya.

"Jika sudah menjadi cagar budaya tetap maka aspek pemeliharaan dan penganggarannya lebih berkekuatan hukum. Dan jika payung hukumnya sudah kuat maka identitas Palembang sebagai kota tertua juga semakin kuat" Tegasnya.

Baca Juga: Usir Stres Sambil Bakar Lemak dengan Akrobatik Yoga

Data dari Disbud Palembang, saat ini ada 463 Objek sejarah yang diregistrasikan ke Kemendikbud RI. Objek sejarah itu perlu segera diver ditetapkan da

Disbud Palembang mencatat terdapat 463 objek sejarah yang sudah diregistrasi ke Kemendikbud RI perlu diverifikasi agar bisa segera ditetapkan dan dimaksimalkan pemeliharaannya.

Baca Juga: Telkom University Beri Bantuan 5 Robot Autonamous ke BNPB

"463 objek itu terdiri dari benda, bangunan, situs, dan kawasan bersejarah dari masa Kerajaan Sriwijaya abad ke tujuh, Kesultanan Palembang Darussalam hingga periode kolonialisme Belanda." Terangnya.

Tahun ini, terangnya, kami menargetkan ada empat atau lima objek sejarah yang sudah bisa jadi cagar budaya tetep. Sejauh ini di Palembang baru ada satu yang pasar Cinde.

Rudi menambahkan, saat ini Disbud Palembang juga telah merampungkan penyusunan perda tentang cagar budaya. Dalam perda tersebut, termatub juga sanksi tegas terhadap segala bentu perusakan perusakan situs, bangunan, benda ataupun kawasan sejarah.

"Draf perdanya sudah ada dan sudah tingkat akhir, tinggal kami bawa ke pansus DPRD," Ujarnya.

Tentu, akan banyak keuntungan bagi Kota Palembang jika telah memiliki banyak cagar budaya tetap. "Selain memperkuat brand sebagai kota tertua, juga berpotensi mendatangkan wisatawan domestik dan mancanegara.***

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x