5 Aktivitas yang Dilarang selama PSBB Total DKI Jakarta

- 10 September 2020, 22:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan via Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki Kamis 10 September 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan via Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki Kamis 10 September 2020 /

Baca Juga: Ratusan Rumah di Gorontalo Rusak dan Hanyut Dihantam Banjir Bandang

3. Tempat ibadah

Anies juga menegaskan bahwa seluruh tempat ibadah akan ditutup dengan penyesuaian. Ia menyebut bahwa pada zona merah tempat ibadah tidak diizinkan dibuka.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

4. Restoran tidak boleh dine in

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Seluruh usaha yang bergerak di bidang makanan hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung langsung membawa pulang makanan atau take away.

5. Berkerumun ramai-ramai

Warga dilarang melakukan kegiatan publik yang menciptakan kerumunan, seperti reuni. Begitupun dengan kegiatan publik atau kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan.

"Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah