Baca Juga: Ratusan Rumah di Gorontalo Rusak dan Hanyut Dihantam Banjir Bandang
3. Tempat ibadah
Anies juga menegaskan bahwa seluruh tempat ibadah akan ditutup dengan penyesuaian. Ia menyebut bahwa pada zona merah tempat ibadah tidak diizinkan dibuka.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.
4. Restoran tidak boleh dine in
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.
Seluruh usaha yang bergerak di bidang makanan hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung langsung membawa pulang makanan atau take away.
5. Berkerumun ramai-ramai
Warga dilarang melakukan kegiatan publik yang menciptakan kerumunan, seperti reuni. Begitupun dengan kegiatan publik atau kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan.
"Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.