JURNALGAYA - Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona yang kasusnya terus bertambah. Sedangkan fasilitas kesehatan terus berkurang.
Seperti dikutip dari RRI, selama pemberlakuan PSBB ini, setidaknya ada lima aktivitas yang belum bisa dilakukan. Kelima aktivitas tersebut yakni:
Baca Juga: Waketum Gerindra Minta Anies Baswedan Dinonaktifkan, Prabowo Diimbau Temui Jokowi
1. Transportasi massal
Saat PSBB berlangsung, transportasi massal atau umum di Jakarta akan dibatasi secara ketat yakni dengan membatasi kapasitas penumpang.
2. Belajar dan bekerja di rumah
Seperti PSBB sebelumnya, kegiatan belajar maupun bekerja akan kembali dilakukan di rumah. Kecuali 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti menghentikan kegiatan pekerjaan secara total, tapi tetap produktif di rumah.