DPRD Kota Bandung Resmi Lantik Siti Marfuah Melalui PAW, Isi Fraksi PKS

- 15 November 2023, 16:39 WIB
DPRD Kota Bandung Resmi Lantik Siti Marfuah Melalui PAW, Isi Fraksi PKS
DPRD Kota Bandung Resmi Lantik Siti Marfuah Melalui PAW, Isi Fraksi PKS /DPRD Kota Bandung/

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”.

"Karena Anggota DPRD yang digantikannya sebagai anggota Komisi A, maka Siti Marfu'ah S.S., S.Pd., M.Pd. mulai hari ini menjadi Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung. Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah