DPRD Kota Bandung Resmi Lantik Siti Marfuah Melalui PAW, Isi Fraksi PKS

- 15 November 2023, 16:39 WIB
DPRD Kota Bandung Resmi Lantik Siti Marfuah Melalui PAW, Isi Fraksi PKS
DPRD Kota Bandung Resmi Lantik Siti Marfuah Melalui PAW, Isi Fraksi PKS /DPRD Kota Bandung/

JURNAL GAYA - Siti Marfuah resmi menggantikan posisi Khairullah sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin 13 November 2023.

Mengisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siti Marfu’ah menggantikan posisi Khairullah, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang wafat, pada Senin, 15 Agustus 2023 lalu.

Siti Marfuah merupakan pemegang titel sarjana dari Sastra Arab Universitas Padjadjaran, sarjana dari Pendikan Bahasa Inggris Universitas Pendidikan Indonesia (Program Beasiswa Kompetensi Ganda), serta gelar magister dari Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.

Siti Marfu’ah juga aktif di sejumlah organsisasi. Di partai, Siti Marfu’ah merupakan Ketua bagian HKP (Hubungan Kelembagaan Perempuan) BPKK di DPD PKS Kota Bandung. Di wilayah kediamannya, Siti juga aktif sebagai Ketua Pokja 2 PKK Kecamatan Cicendo, Ketua Perwosi (Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia) Kecamatan Cicendo, Ketua CWS (Coworking Space) Kec. Cicendo, Ketua Forum Kecamatan Sehat Cicendo, Ketua Bidang Pengasuhan Alternatif Kecamatan Layak Anak, lalu sebagai Wakil Ketua 1 Bunda PAUD Kec. Cicendo.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini 15 November 2023: BUKTI CINTA! Rishi Rela Ditampar Ibunya Demi Lakshmi

Siti pun tercatat sebagai pendiri Komunitas Emak-Emak Berdaya (Kebaya), pendiri Komunitas Emak-Emak Senang Bertani (Kemangi), dan pemilik brand craft serta fesyen, Manona.

Memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.740-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Khairullah S.Pd.I, yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia”.

"Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Almarhum selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT," ujarnya, yang memimpin rapat didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua III, Edwin Senjaya.

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x