Ini Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta

- 13 September 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB Jakarta /PIXABAY

JURNALGAYA - Mulai Senin, 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

Ada berbagai aturan yang mengikuti kebijakan tersebut. Salah satunya mengenai aturan berkendara.

Selain pembatasan jumlah kendaraan, pada PSBB total ini, jumlah penumpang dibatasi. Itu berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Warga Positif Covid-19 Tidak Diisolasi di Rumah Tinggal Tapi Tempat Khusus

"Mobil pribadi itu diatur dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip dari RRI, Minggu 13 September 2020.

Untuk kendaraan umum berbasis online, Anies masih memperbolehkan mengangkut penumpang dan barang. Dengan syarat, menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Asal menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detailnya diatur melalaui SK Dinas Perhubungan," ucap Anies.

Baca Juga: 27 Tempat Wisata di Jakarta Tutup Bersamaan Diberlakukannya PSBB

"Kapastias maksimal penumpang 50 persen, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur perkendaraannya," tambah dia.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x