PSBB Jakarta, Anies: Aktivitas Berkerumun Maksimal 5 Orang

- 13 September 2020, 15:19 WIB
Ilustrasi PSBB, Ini Aturan Dari Pemprov DKI Jakarta Terkait Penerapan PSBB Lanjutan
Ilustrasi PSBB, Ini Aturan Dari Pemprov DKI Jakarta Terkait Penerapan PSBB Lanjutan /dok. PR/

JURNALGAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin 14 September 2020.

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, maka warga DKI Jakarta akan bekerja dari rumah, belajar hingga beribadah di rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, salah satu aturan yang wajib diperhatikan adalah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkerumun di atas lima orang.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Warga Positif Covid-19 Tidak Diisolasi di Rumah Tinggal Tapi Tempat Khusus

"Kita sama-sama jalani masa PSBB dengan disiplin-disiplinnya. Perlu digarisbawahi, terkait kegiatan di luar, ada ketentuan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," ujar Anies seperti dikutip dari RRI, Minggu 13 September 2020.

Anies menjelaskan, semua aturan yang dilakukannya murni sebagai upaya untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.

"Ini semua dikerjakan demi keselamatan kita semua. Sudah lebih dari 1.300 warga yang wafat, kita tidak ingin lebih banyak lagi," ucapnya.

Untuk itu, aturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker harus menjadi perhatian bagi seluruh warga.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Umumkan PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Senin

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah