JURNAL GAYA - Babak selanjutnya proses hukum terhadapKetua KPK Firli Bahuri sudah berlangsung. Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya kasusnya naik ke tahap penyidikan dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi.
Polda Metro Jaya melalui Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam, menyampaikan status tersangka kepada Firli Bahuri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan SPDP tersebut dikirimkan oleh Polda Metro Jaya. Surat itu diterima pada Jumat, 24 November 2023 siang.
"Kejati DKI Jakarta sudah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," jelas Ade kepada media di Jakarta.
Untuk kepentingan proses penuntutan di pengadilan saat ini Kejari DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa peneliti.
Tim jaksa akan memeriksa seluruh kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I ( penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti)," jelasnya.
Baca Juga: SELAMAT! Diskominfo Jabar Raih Tiga Penghargaan Anugerah HUMAS INDONESIA 2023