Kasus dugaan pemerasan terus bergulir setelah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan laporankepada Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang diterima olehnya dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan penggeledahan di beberapatempat, serta rangkaian gelar perkara dan koordinasi dengan lembaga KPK, Polda Metro Jaya berani menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka dilakukan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.
Dugaan pemerasan ini akan menjadi kasus pertama yang menimpa pimpinan KPK yang seharusnya menjadi lembaga bersih dan terhindar dari korupsi dan gratifikasi.***