Babak Selanjutnya Ketua KPK FIrli Bahuri Tersangka, Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan

- 25 November 2023, 06:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin, 20 November 2023. /Antara/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kasus dugaan pemerasan terus bergulir setelah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan laporankepada Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang diterima olehnya dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan penggeledahan di beberapatempat, serta rangkaian gelar perkara dan koordinasi dengan lembaga KPK, Polda Metro Jaya berani menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.   

Penetapan tersangka dilakukan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Dugaan pemerasan ini akan menjadi kasus pertama yang menimpa pimpinan KPK yang seharusnya menjadi lembaga bersih dan terhindar dari korupsi dan gratifikasi.***

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah