Cheka Virgowansyah Menerima Surat Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Wali Kota Tasikmalaya dari Bey Machmudin

- 25 November 2023, 20:41 WIB
Pemkot Tasikmalaya
Pemkot Tasikmalaya /Kabar-Tasikmalaya.com/Asep MS

JURNAL GAYA - Menghadapi agenda Pilpres dan Pilg pada tahun 2024 yang akan datang, banyak kepala daerah yang telah habis masa jabatannya, sehingga diperlukan penjabat sementara yang akan memegang pemerintahan sampai penjabat definitif terpilih.

Salah satunya di Kota Tasikmalaya yang tahun 2023 ini kembali diperpanjang jabatannya Penjabat Wali Kota Tasikmalaya yang masih dipercayakan pada Cheka Virgowansyah.

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung Bey kepada Cheka Virgowansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2023.

Dengan keputusan tersebut, Cheka Virgowansyah kembali ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya untuk satu tahun ke depan hingga 14 November 2024.

Baca Juga: Bangkitkan Kepekaan Digital Pemilih Pemula, Tular Nalar 3.0 Gelar Penandatanganan Kerjasama Mitra

"Hari ini Pak Cheka sudah diperpanjang untuk kembali menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya hingga satu tahun ke depan," ucap Bey.

"Selain Pak Cheka, masih ada enam kepala daerah kabupaten/kota lainnya yang akan segera habis masa jabatannya," imbuhnya.

Adapun enam kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Banjar, Bupati Kuningan, Wali Kota Cirebon, Bupati Subang, Bupati Majalengka, dan Bupati Bogor.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x