Abaikan Hukum Humaniter, Apa Alasan Israel Menahan Warga Palestina?

- 25 November 2023, 19:58 WIB
Suasana reruntuhan di Gaza Palestina
Suasana reruntuhan di Gaza Palestina /JG/Dwi Ayu/Ig NPC

JURNAL GAYA- Hari Jumat, 24 November 2023 kemarin para tahanan dari Palestina dibebaskan oleh Israel.

Salah satu tahanan bernama Shorouq Dwayyat yang ditangkap pada tahun 2015 dan menjalani tahun kesembilan dari 16 tahun hukumannya.

Dilansir Jurnal Gaya dari laman Al Jazeera, Dwayyat saat ini menjalani hukuman terlama di antara tahanan perempuan Palestina di penjara-penjara Israel. Dia berusia 18 tahun ketika dia ditangkap dan ditahan di penjara Damon di Haifa, dengan tuduhan menikam seorang pemukim Israel dengan pisau.

Baca Juga: Usai Bertugas Bantu Korban Covid Poskibar Resmi Dibubarkan, 4.800 Tabung Oksigen Terdistribusi ke Masyarakat

Seperti Dwayyat, banyak tahanan lain yang dihukum karena kejahatan termasuk membawa dan membuat pisau dan belati.

Pelanggaran umum lainnya yang dirinci dalam daftar Israel meliputi: mengancam keamanan memasuki Israel secara ilegal tanpa izin, melempar batu, mendukung terorisme, dan bergaul dengan organisasi yang bermusuhan/tidak dikenal

“Dugaan kejahatan utama dalam penahanan ini adalah pelemparan batu, yang dapat mengakibatkan hukuman 20 tahun penjara bagi anak-anak Palestina,” kata sebuah laporan yang diterbitkan pada bulan Juli oleh organisasi hak-hak anak, Save the Children.

Publikasi Israel Haaretz melaporkan bahwa Israel menolak melepaskan orang-orang yang dihukum karena pembunuhan namun mereka yang dihukum karena percobaan pembunuhan dapat dibebaskan.

Baca Juga: Jadwal Sholat di Kota Bogor, Sabtu, 25 November 2023 Beserta Hadits Ganjaran Bagi yang Berpuasa

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x