Jelang Pemilu 2024 Penjabat Gubernur Jabar Imbau ASN Harus Netral di Dunia Nyata maupun Maya

- 30 November 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Instagram Bawaslu RI

Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

Selain itu, netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.

Baca Juga: Bey Machmudin Tandatangani Persetujuan DPRD APBD Jabar 2024 Rp36,79 Triliun

"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," tegas Bey.

"Selain itu, kita juga harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih. Oleh karena itu, hindarilah memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain," tuturnya.

Lebih jauh Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi.

Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya. Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.

Menerbitkan surat edaran

Disamping itu, Bey juga menyebut, dirinya sebagai Penjabat Gubernur melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.

Surat Edaran ini, kata Bey, memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah