Syekh Ali Jaber Jadi Korban Penusukan, LPSK proaktif tawarkan perlindungan

- 14 September 2020, 19:18 WIB
LPSK proaktif hubungi Syekh Ali Jaber usai mendapatkan serangan di lampung
LPSK proaktif hubungi Syekh Ali Jaber usai mendapatkan serangan di lampung /Lpsk / dok lpsk.go.id/

JURNALGAYA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menghubungi Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat berjeramah di Lampung.

LPSK menawarkan perllindungan kepada Ulama tersebut, karena menilai kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.

Baca Juga: Menag: Penusuk Syekh Ali Jabar Tindakan Kriminal Harus Ditindak Tegas


"Komunikasi sudah dijalin dengan pihak korban yang tengah berada di Lampung. LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” Ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu seperti di kutip dari Antara. Senin 14 September 2020.

Edwin, mengatakan, pihaknya secara proaktif menghubungi Syekh Ali Jaber untuk menawarkan perlindungan, usai ulama kondang tersebut menjadi korban penyerangan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Bandarlampung, Minggu, (13/9), yang mengakibatkan luka tusuk di bagian bahu kanan.

LPSK, ungkapnya, mempersilakan kepada Syekh Ali Jaber untuk mengajukan permohonan perlindungan apabila yang bersangkutan mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tak Percaya Pelaku Orang Gila: Sangat Berani dan Terlatih

Selain perlindungan fisik, Syekh Ali Jaber juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.

“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Ketua MK: Pembunuhan Berencana, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bisa Dipidana Mati

Kami tentu mendukung aparat kepolisian untuk mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Apalagi, kasus penusukan itu terjadi di hadapan puluhan warga yang tengah menghadiri ceramah.

"Hal itu bisa menimbulkan trauma bagi masyarakat yang melihat" ujarnya.

Kepada masyarakat yang melihat peristiwa tersebut, imbuhnya, untuk tidak takut memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian.

"Jika memang ada potensi atau dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang menghalangi masyarakat untuk memberikan keterangan, LPSK juga terbuka menerima permohonan perlindungan," Pungkasnya. ****

Editor: Gayatri Pinandito


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x